Nama : Ihsan Ernanto Putera
Kelas : 1KB07
Dosen : Ahmad Nasher
UNIVERSITAS GUNADARMA
Sebelum EYD,
Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, (sekarang Pusat Bahasa), pada tahun 1967 mengeluarkan Ejaan Baru(Ejaan LBK). Ejaan
Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh
panitia Ejaan Malindo. Para
pelaksananya pun di samping terdiri dari panitia Ejaan LBK, juga dari panitia
ejaan dari Malaysia. Panitia itu berhasil merumuskan suatu konsep ejaan yang
kemudian diberi nama Ejaan Baru. Panitia itu bekerja atas dasar surat keputusan
menteri pendidikan dan kebudayaan no.062/67, tanggal 19 September 1967.
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia Tun
Hussein Onn dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Mashuri.
Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang
telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan
yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem
ejaan Latin bagi bahasa Melayu("Rumi" dalam istilah bahasa
Melayu Malaysia) dan bahasa
Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB).
Pada waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdakan
Republik Indonesia yang ke XXVII, tanggal 17 Agustus 1972 diresmikanlah pemakaikan ejaan baru untuk bahasa Indonesia oleh
Presiden Republik Indonesia. Dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972, ejaan
tersebut dikenal dengan nama Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD).
Ejaan tersebut merupakan hasil yang dicapai oleh kerja panitia ejaan bahasa
Indonesia yang telah dibentuk pada tahun 1966. Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan ini merupakan penyederhanaan
serta penyempurnaan daripada Ejaan Suwandi atau ejaan Republik yang dipakai
sejak dipakai sejak bulan Maret 1947.
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas.
Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975
memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".
Revisi 1987
Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan
"Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan
menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975.
Revisi 2009
Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya
peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perbedaan dengan ejaan sebelumnya
Perubahan yang terdapat pada Ejaan Baru atau Ejaan
LBK (1967), antara lain:
·
"tj" menjadi "c" : tjutji
→ cuci
·
"dj" menjadi "j": djarak →
jarak
·
"j" menjadi "y" : sajang →
sayang
·
"nj" menjadi "ny" : njamuk
→ nyamuk
·
"sj" menjadi "sy" : sjarat
→ syarat
·
"ch" menjadi "kh": achir →
akhir
Beberapa kebijakan baru yang ditetapkan di dalam
EYD, antara lain:
·
Huruf f, v, dan z yang merupakan unsur serapan dari
bahasa asing diresmikan pemakaiannya.
·
Huruf q dan x yang lazim digunakan dalam bidang
ilmu pengetahuan tetap digunakan, misalnya pada kata furqan,
dan xenon.
·
Awalan "di-" dan kata depan
"udi" dibedakan penulisannya. Kata depan "di" pada
contoh di rumah, di sawah, penulisannya dipisahkan
dengan spasi, sementara "di-" pada dibeliatau dimakan ditulis
serangkai dengan kata yang mengikutinya.
·
Kata ulang ditulis penuh dengan mengulang
unsur-unsurnya. Angka dua tidak digunakan sebagai penanda perulangan
Secara umum, hal-hal yang diatur dalam EYD adalah:
1.
Penulisan huruf, termasuk huruf kapital dan huruf
miring.
2.
Penulisan kata.
3.
Penulisan tanda baca.
4.
Penulisan singkatan dan akronim.
5.
Penulisan angka dan lambang bilangan.
6.
Penulisan unsur serapan.
Sebelumnya "oe" sudah menjadi
"u" saat Ejaan Van Ophuijsen diganti dengan Ejaan
Republik. Jadi sebelum EYD, "oe" sudah tidak digunakan.
KESIMPULAN
Ejaan baru merupakan lanjutan usaha yang telah dirintis oleh ejaan Malindo. Ejaan baru diresmikan oleh presiden RI dengan keputusan presiden no.57 tahun 1972 dengan nama Ejaan Yang Disempurnakan “EYD”. Terjadi revisi pada tahun 1987 yang menyempurnakan edisi 1975, dan terjadi revisi kembali pada tahun 2009 menyebabkan Ejaan Yang Disempurnakan 1987 sudah tidak berlaku lagi. Dan secara umum hal yang diatur dalam EYD adalah penulisan huruf, kata, tanda baca, singkatan, akronim, angka, lambang bilangan, dan serapan. Ejaan van ophusijen diganti dengan ejaan republij dan berubah menjadi EYD hingga saat ini
Ejaan baru merupakan lanjutan usaha yang telah dirintis oleh ejaan Malindo. Ejaan baru diresmikan oleh presiden RI dengan keputusan presiden no.57 tahun 1972 dengan nama Ejaan Yang Disempurnakan “EYD”. Terjadi revisi pada tahun 1987 yang menyempurnakan edisi 1975, dan terjadi revisi kembali pada tahun 2009 menyebabkan Ejaan Yang Disempurnakan 1987 sudah tidak berlaku lagi. Dan secara umum hal yang diatur dalam EYD adalah penulisan huruf, kata, tanda baca, singkatan, akronim, angka, lambang bilangan, dan serapan. Ejaan van ophusijen diganti dengan ejaan republij dan berubah menjadi EYD hingga saat ini
No comments:
Post a Comment