Thursday, October 12, 2017

Semua tentang WAWASAN NUSANTAR



       Apa yang dimaksud dengan "Wawasan Nusantara"? sebelum ke point utama kita akan membahas kata wawasan, wawasan itu identik dengan pengetahuan seseorang, jadi jangan sampai salah mengartikan yah.. beda kalimat beda arti.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
       
       Para ahli juga tidak ingin kalah mengartikan kalimat "Wawasan Nusantara" berikut beberapa pengertian menurut para ahli
  • Prof. War Husman
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai  negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
  •    LEMHANAS 1999
               Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

  •   GBHN 1998,
       Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

      Apakah fungsi dari wawasan nusantara itu sendiri? yaknikonsep ketahanan nasional, sebagai wawasan nusantara dan keamanan negara dan wawasan pembangunan.

        Bila ada fungsi sudah pasti ada tujuan dari "Wawasan Nusantara"  adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala bidang dan mengutamakan kepentingan nasional.

        Dan yang terakhir tentunya ada unsur dari "Wawasan Nusantara" berikut ini adalah unsur-unsurnya
  1. Wadah (Countour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  1. Isi (Content)
“Isi” adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
a.       Relasasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.      Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
  1. Tata Laku (Conduct)
“Tata laku” merupakan hasil interaksi antara “wadah” dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
         

No comments:

Post a Comment