Thursday, January 4, 2018

OTONOMI DAERAH DAN IMPLEMENTASINYA



OTONOMI DAERAH


    Apa sih Otonomi daerah itu? Otonomi itu berasal dari bahasa yunani yang mengandung 2 kata yakni "Autos" dan "Namos", autos memiliki arti sendiri dan namos memerintah atau bila digabung artinya adalah memerintah sendiri daerahnya.

    Karena negara Indonesia memiliki ribuan pulau maka sistem kekuasaan otonomi daerah dipilih oleh para founding fathers sebagai sistem kekuasaan di negara kita tercinta ini...

Berikut dasar hukum Otonomi Daerah
 -UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18A ayat 1 dan 2
  Pasal 18B ayat 1 dan 2.
 -Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi
  Daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan Sumber Daya
  Nasional
 -Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/200 tentang rekmendasi kebijakan 
  dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah
 -UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
 -UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara PemPus 
  dan Pemda
 -UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No. 32
  Tahun 2004)

Tujuan Otonomi Daerah
 -Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik
 -Pngembangan kehidupan demokrasi
 -Keadilan Nasional
 -Pemerataan wilayah daerah
 -Pemeliharaan hubungan yang srasi antara pusat dan daerah serta
  antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
 -Mendorong pemberdayaan masyarakat
 -Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas

Implementasi politi dan strategi nasional diterapkan ke berbagai bidan bertujuan untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia.



 

No comments:

Post a Comment